GSNews.id — Aktivitas terlarang kembali terungkap di kawasan eks lokalisasi Loa Hui setelah Satpol PP Provinsi Kaltim bersama Satpol PP Samarinda melakukan razia. Padahal, kawasan ini telah resmi ditutup sejak 2016.
Temuan Barang Bukti Aktivitas Ilegal
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kondom, minuman beralkohol, dan bilik-bilik kecil yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi serta hiburan malam ilegal. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa larangan yang berlaku hampir satu dekade kembali dilanggar.
Penertiban Adalah Kewajiban Perangkat Daerah
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa penertiban aktivitas ilegal tidak harus menunggu instruksi khusus.
“Semua bentuk kegiatan ilegal harus ditindak. Regulasi sudah jelas, tinggal dijalankan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggar
Andi menegaskan Pemkot tidak memiliki anggaran untuk memberikan kompensasi ketika penertiban dilakukan.
“Tidak tersedia anggaran untuk penertiban seperti itu. Jika setiap tindakan harus disertai kompensasi, banyak implikasinya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian kompensasi secara sembarangan, dapat menimbulkan persepsi yang keliru, bahwa pelanggaran bisa ditoleransi.
Pelanggar dari Luar Daerah Tidak Ditanggung Pemerintah
Razia juga menemukan sejumlah pelanggar berasal dari luar daerah. Pemerintah tidak akan menanggung biaya pemulangan mereka.
“Jika tempatnya ditutup, maka yang bersangkutan harus kembali dengan usaha sendiri,” tegas Andi.
Pemkot Pastikan Lokasi Tetap Steril dari Aktivitas Serupa
Pemkot Samarinda menegaskan tidak memberikan celah bagi munculnya kembali praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya di Loa Hui. Evaluasi lanjutan menunggu laporan dari perangkat daerah, tetapi garis besarnya sudah jelas.
“Lokasi itu sudah dinyatakan ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi,” pungkas Andi.



