GSNews.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada seorang oknum guru pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), yang terbukti melecehkan tujuh santri. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026).
Vonis Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
Keluarga korban dan tim pendamping hukum menyatakan kecewa. Mereka menilai hukuman maksimal tersebut belum setimpal dengan jumlah korban.
“Korban tujuh anak. Harapan kami ada pemberatan,” ujar salah satu keluarga korban usai sidang.
Kuasa hukum pendamping korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyebut jaksa memang menuntut pidana maksimal. Namun keluarga berharap ada tambahan sepertiga dari ancaman hukuman.
“Bayangan kami bisa sampai 20 tahun. Satu korban saja ancamannya berat, ini tujuh,” tegasnya.
Terungkap Setelah Bertahun-tahun
Perkara ini disebut sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu, namun kala itu hanya satu anak yang berani melapor sehingga tak berlanjut. Pada 2025, tujuh korban akhirnya memberikan keterangan. Dalam sidang terungkap peristiwa terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025.
Jaksa penuntut umum Fitri Irapurnawati mengatakan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
“Perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan sadar dan disengaja,” jelasnya.
Restitusi Rp330 Juta
Selain pidana penjara, hakim mengabulkan restitusi Rp330 juta untuk para korban. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar. Jika tidak, asetnya dapat disita dan dilelang, atau diganti tambahan enam bulan kurungan.
Restitusi merupakan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan kekerasan seksual masih menjadi kasus yang dominan dilaporkan terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan.
Sudirman menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya,” tutupnya.



