Muhammad Faisal: Warga Berhak Tahu, Tak Ada Lagi Informasi yang Ditutup-Tutupi

Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam dialog Publika di TVRI Kalimantan Timur, membahas komitmen keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur. (Sumber: diskominfo.kaltimprov.go.id)

GSNews.id — Isu keterbukaan informasi kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di tengah derasnya arus diskusi publik di ruang digital. Transparansi disebut bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang dijalankan dengan regulasi dan sistem yang jelas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal dalam dialog Publika yang disiarkan langsung oleh TVRI Kalimantan Timur, Jumat (27/2/2026).

Hak Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Menurut Faisal, arah kebijakan keterbukaan informasi di Kaltim telah memiliki dasar hukum yang kuat. Setiap badan publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Aturan kita jelas. Warga negara berhak mendapatkan informasi, dan badan publik sekecil apa pun wajib terbuka,” tegas Faisal.

Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir Kaltim konsisten berada pada kategori informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan Komisi Informasi Pusat.

“Capaian ini menunjukkan standar keterbukaan informasi di daerah sudah berjalan sesuai koridor,” ujarnya.

Secara nasional, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang menjadi indikator utama dalam menilai akuntabilitas badan publik, termasuk di tingkat provinsi.

Ruang Digital Semakin Terbuka

Ramainya diskusi publik di media sosial juga menjadi sorotan. Faisal menilai partisipasi aktif masyarakat merupakan sinyal positif bagi demokrasi daerah.

“Ketika masyarakat ramai berdiskusi di ruang terbuka, itu menandakan kita sudah transparan. Pemerintah terbuka, masyarakat kritis, itu ekosistem yang sehat,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya literasi digital agar arus informasi yang cepat tidak menimbulkan disinformasi.

“Ruang digital ini luas dan cepat. Karena itu masyarakat harus cerdas mengelola dan memilah informasi,” tambah Faisal.

Kanal Resmi dan Respons Real-Time

Untuk memperkuat keterbukaan, pemerintah daerah memaksimalkan peran PPID di seluruh perangkat daerah. Selain itu, kanal pengaduan nasional SP4N Lapor! juga disebut berkontribusi besar dalam membangun partisipasi publik.

“SP4N Lapor! memberi gambaran masalah secara real-time. Ini alat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, dan bagi pemerintah untuk segera merespons dan berbenah,” jelas Faisal.

Target berikutnya bukan hanya mempertahankan predikat informatif, tetapi membangun budaya kerja yang terbuka dan responsif. Transparansi diharapkan hadir dalam praktik pelayanan sehari-hari, bukan sekadar tertulis dalam laporan evaluasi.