GSNews.id – Calon Gubernur, Walikota, atau Bupati Petahana yang melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi pencalonannya dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai Kepala Daerah.
Bertempat di ruang laporan pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI), Muhammad Andi Alfian didampingi Iqbal Mulyono selaku Kuasa Hukum melaporkan Calon Bupati Petahana Hj. Sri Juniarsih yang melakukan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.
Pelapor menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).
Kemendagri telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah melalui surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ bahwa :
“Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhitung sejak 22 maret 2024 setiap Kepala Daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melalukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis langsung dari Kementerian”.
Sebagai pelapor, Alfian sapaan akrabnya mengatakan mutasi pejabat dilakukan tanggal 22 Maret 2024 sebelum mendapat persetujuan dari Kementrian.
“Kan aneh saja pelantikan dulu persetujuannya belakangan, ibarat kalau kita bertamu kerumah orang tanpa salam, tanpa permisi pokoknya asal masuk rumah saja”, katanya. (15/11/2024)
Pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah ada media online yang merilis tentang petahana melakukan mutasi pejabat jelang pemilihan Kepala Daerah, lalu melakukan kordinasi dengan Firma Hukum GS Law Office dan Partner sekaligus mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan pendampingan hukum.
Iqbal Mulyono S.H selaku Direktur GS Law Office dan Partner mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan hukum sampai ada hukum yang mengikat.
Sebagai contoh, Walikota Samarinda langsung membatalkan dan melantik ulang ASN dilingkungan Pemkot pasca mendapat surat edaran dari Kementrian.
Berbeda dengan Pemda Berau yang tidak melakukan pembatalan dan pelantikan ulang, yang terjadi hanya pembiaran dan menganggap ini sebagai hal biasa.
Harusnya perkara ini dapat disikapi secara serius, sebab terindikasi dugaan kesengajaan untuk menguntungkan pihak Petahana.
Oleh karenanya, pelapor yang didampingi Kuasa Hukum meminta Bawaslu RI agar memerintahkan Bawaslu Berau untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami ke Bawaslu RI atas banyak pertimbangan salah satunya adalah sejak awal harusnya Bawaslu Berau menjadikan hal ini sebagai temuan tanpa menunggu laporan dan juga agar perkara ini segera cepat ditindak lanjuti”, ujar Iqbal Mulyono.
Perlu diketahui sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan bahwa pemerintah dilarang melakukan Mutasi Jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan yang dimana hal tersebut bisa dikenakan sanksi Pembatalan atau Diskualifikasi pencalonannya dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah.(*)



