GSNews.id – Telah ditetapkan Kota Samarinda sebagai Kota kreatif dengan fokus pada musik, setelah melalui uji petik penilaian Mandiri Kabupaten/ Kota kreatif Indonesia ( PMK3I ), yang digagas oleh Direktorat Infrastruktur Ekonomi kreatif melalui Deputi bidang pengembangan destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf RI.
Kabid Pengembangan ekonomi kreatif Disporapar Samarinda Agnes Gering Belawing menyampaikan bahwa, penetapan ini berdasarkan hasil penilaian yang sudah diusulkan sejak 2022 lalu, dan pada 19 hingga 22 Agustus 2024.
“Tim penilai dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) datang langsung ke Samarinda untuk melakukan penilaian,” ucapnya.
Penilaian ini juga melibatkan 17 subsektor ekonomi kreatif antara lain pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film-animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
“Dengan ditetapkan sebagai Kota kreatif berbagai upaya kita lakukan mulai dari pembenahan SDM dan sarana prasana, meskipun ini tidak mudah namun kita berharap kerjasama dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa, penetapan subsektor musik sebagai lokomotif ekonomi kreatif tidak berarti mengabaikan subsektor lainnya yang telah berkembang di kota ini.
“Justru penetapan ini, menjadi komitmen untuk lebih mendukung dan mempromosikan usaha-usaha di bidang musik,” tandasnya.(*)