GSNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
Sejumlah perubahan penting dalam revisi UU TNI ini menarik perhatian publik. Berikut adalah poin-poin utama yang mengalami perubahan:
Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait jabatan TNI aktif di lingkungan kementerian atau lembaga sipil. Pada UU TNI sebelumnya, Pasal 47 Ayat (1) menyebutkan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Namun, dalam revisi UU TNI yang baru disahkan, aturan tersebut diubah. Kini, prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden dan militer
Intelijen Negara
Lembaga Sandi dan Siber Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Badan Narkotika Nasional
Badan Pengelola Perbatasan
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Sementara itu, jika seorang prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, maka ia tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 revisi UU TNI ini.
Pada aturan lama, usia pensiun bagi perwira TNI ditetapkan maksimal 58 tahun, sementara bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Namun, dalam aturan baru, batas usia pensiun telah disesuaikan berdasarkan pangkat prajurit sebagai berikut:
Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
Perwira dengan pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
Perwira tinggi bintang satu: maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang dua: maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang tiga: maksimal 62 tahun
Selain itu, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga dua kali sesuai kebutuhan yang ditentukan melalui Keputusan Presiden.
Penambahan Tugas Pokok TNI
Revisi UU TNI ini juga mencantumkan penambahan tugas pokok bagi institusi militer dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
Dalam Ayat (15), TNI kini memiliki kewajiban membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber yang semakin kompleks di era digital. Sementara itu, Ayat (16) menambahkan tugas baru bagi TNI untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, berbagai perubahan yang diterapkan diharapkan mampu memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, serta menyesuaikan kebutuhan institusi militer dengan dinamika global yang semakin berkembang.
(* * *)