Pemprov Kaltim Pastikan Pencairan THR, IHR, dan Gaji ke-13 Sesuai Jadwal

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Istimewa)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Istimewa)

GSNews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pencairan ketiga komponen tersebut berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/3/2025).

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, proses pencairan THR, IHR, dan Gaji ke-13 dapat berjalan dengan lancar.

“Pergub sudah ditandatangani, jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena sudah kami sosialisasikan lebih awal, prosesnya diharapkan dapat berjalan lancar dan selesai dalam waktu satu minggu,” ujarnya.

Ia juga mengimbau setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut guna memastikan penyaluran THR dan IHR tepat waktu. Menurutnya, pemberian THR dan IHR bukan hanya bentuk apresiasi kepada pegawai, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta semangat kerja mereka.

“THR dan IHR ini adalah bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” tambah Muzakkir.

Lebih lanjut, Muzakkir menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari sebelum perayaan Idulfitri 2025 dan paling lambat setelah hari raya. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pencairan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin, bersama Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Asriwidowati Pradikta, turut memaparkan secara rinci teknis dan prosedur pencairan dana tersebut.

BPKAD Kaltim berharap seluruh proses pencairan THR, IHR, dan gaji ke-13 berjalan tanpa hambatan administratif serta dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.

(* * *)