
GSNews.id – Polisi telah melaksanakan penyelidikan terkait kasus ibu berinisial E (41) yang diduga menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun, berinisial T, kepada oknum kepala sekolah berinisial J (41) dengan maksud untuk diperkosa.
Setelah melalui proses investigasi, E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penegak hukum terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.
“Dia tersangka juga, cuma belum dirilis. Tapi sudah pasti tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dilansir detikJatim, Minggu (1/9/2024).
Aksi dari E itu terjadi di Sumenep, Jawa Timur. E tega mengantarkan putrinya kepada J yang merupakan selingkuhannya.
“Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Ayah korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Artikel ini telah tayang di detiknews “Ibu yang Antar Anak untuk Diperkosa Selingkuhan Kini Jadi Tersangka”