Skandal Tambang Kalteng Makin Panas, Eks Kepala KSOP Terseret Korupsi PT AKT

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT AKT di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Antara/Kejagung

GSNews.id — Kasus dugaan korupsi tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan HS sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menyeret aktivitas tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya sepanjang 2016–2025.

Diduga Terima Setoran Rutin

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tersangka diduga menerima uang secara berkala dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik PT AKT, Samin Tan.

Setoran tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meski dokumen pendukung dari Kementerian ESDM tidak diperiksa sebagaimana mestinya.

“Yang bersangkutan diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar tanpa melakukan pemeriksaan terhadap laporan verifikasi dari Kementerian ESDM,” ujar Syarief.

Dalam konstruksi perkara, peran tersangka dinilai krusial karena kapal-kapal pengangkut tetap dapat beroperasi dan meloloskan distribusi batu bara yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin yang sah.

Izin Sudah Dicabut Sejak 2017

Penyidik menegaskan, izin usaha pertambangan PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak 2017. Artinya, seluruh aktivitas produksi maupun pengiriman batu bara setelah pencabutan izin seharusnya tidak lagi memiliki dasar legal.

Namun, praktik pengiriman batu bara diduga tetap berjalan selama bertahun-tahun melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai serta persetujuan pelayaran yang tetap diterbitkan.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.

Dua Tersangka Lain Ikut Dijerat

Selain HS, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BJW dan HZM

Keduanya diduga berperan dalam penggunaan dokumen palsu dan manipulasi hasil uji laboratorium batu bara untuk memuluskan proses pengiriman serta ekspor.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur guna menyamarkan asal muasal komoditas batu bara yang dikirim dari wilayah tambang.

Kerugian Negara Masih Didalami

Kejagung menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka baru ini. Aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan, hingga kemungkinan keterlibatan aktor lain masih terus ditelusuri.

Sejumlah pengamat juga menilai pengembangan kasus ini penting untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tambang ilegal tersebut, mengingat perkara ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.