GSNews.id – Rumah itu semestinya bersiap menyambut hari bahagia. Persiapan pernikahan hampir rampung, rencana masa depan sudah disusun. Namun takdir berkata lain. Muhammad Rizal meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Petangis.
Bagi sang ibu, Rosiati, kehilangan itu belum sempat benar-benar reda. Di tengah suasana berkabung, keluarga justru dihadapkan pada persoalan hukum yang membuat luka terasa semakin dalam.
Korban Sempat Disebut Tersangka
Keluarga mengaku sempat menerima informasi secara lisan dari Satlantas Polres Paser bahwa telah ada penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut. Nama Rizal, yang telah meninggal dunia, disebut dalam penyampaian itu.
Namun tidak ada dokumen resmi yang diterima keluarga terkait status hukum tersebut. Tidak ada surat pemberitahuan maupun administrasi formil yang menjelaskan penetapan dimaksud.
Dua hari kemudian, arah perkara berubah drastis. Penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Perubahan yang berlangsung cepat itu memunculkan pertanyaan. Jika sempat ada penyebutan tersangka, bagaimana kemudian perkara dinyatakan tidak cukup bukti?
Kuasa Hukum Soroti Administrasi
Merasa perlu pendampingan, Rosiati mendatangi Rumah Bantuan Hukum Garda Prabowo DKC Paser. Kuasa hukum keluarga, Abdul Hamid, S.H, menyayangkan adanya penyampaian penetapan tersangka secara lisan, terlebih terhadap korban yang telah meninggal dunia.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar korban yang telah meninggal dunia sempat disebut sebagai tersangka secara lisan,” kata Hamid.
Ia menegaskan, setiap penetapan tersangka seharusnya disertai prosedur dan administrasi hukum yang jelas.
“Selain itu, apabila terdapat penetapan tersangka, seharusnya ada administrasi formil yang menyertainya, termasuk penerbitan dan pemberitahuan SPDP sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan dimungkinkan apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. Namun keputusan tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri.
Ajukan Praperadilan
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN Tgt.
Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, (20/2/2026).
Melalui praperadilan itu, keluarga meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan, termasuk prosedur yang telah ditempuh penyidik.
Bagi Rosiati, ini bukan sekadar perkara hukum. Ini tentang nama anaknya, tentang kejelasan sebuah peristiwa, dan tentang keadilan yang masih ia perjuangkan di tengah duka yang belum usai.



