Kasus Berdarah Muara Kate Disidangkan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan BAP

Suasana persidangan kasus tragedi berdarah Muara Kate di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (5/1/2026).

GSNews.id – Perhatian publik kembali tertuju pada kasus tragedi berdarah di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, seiring dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Kuasa hukum terdakwa dalam sidang tersebut mengungkap dugaan kejanggalan BAP saksi.

Sidang lanjutan digelar pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini menyedot perhatian masyarakat karena kasus tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Sidang Menyedot Perhatian Warga

Sejak pagi hari, puluhan warga dan relawan tampak memadati area Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Mereka datang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang yang dinilai krusial dalam pengungkapan perkara tersebut.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat selama proses persidangan berlangsung.

Sidang Berlangsung Hingga Tujuh Jam

Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dan berakhir pada pukul 18.00 Wita. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa empat orang saksi dan satu terdakwa, yakni Misran Toni.

Dua dari empat saksi yang dihadirkan merupakan saksi korban selamat dan saksi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemaksaan Perkara

Abdul Hamid selaku penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya dugaan pemaksaan proses hukum dalam perkara ini. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan BAP lanjutan dari sejumlah saksi.

“Ada keterangan berbeda saat BAP pertama dan BAP lanjutan dari saksi korban selamat dan saksi TKP. Inilah yang meyakinkan kami adanya dugaan pemaksaan proses perkara di Muara Kate,” terang Hamid saat ditemui usai persidangan.

Perbedaan Keterangan Saksi di Persidangan

Hamid mengungkapkan, perbedaan keterangan terlihat jelas dari penjelasan saksi TKP. Dalam BAP awal, saksi menyebut terbangun karena mendengar teriakan korban selamat yang meminta tolong.

Namun, di persidangan, saksi justru menyatakan terbangun karena suara telepon genggamnya yang meledak.

“Dalam BAP awal saksi TKP menyebut dirinya terbangun karena mendengar suara dari saksi korban selamat meminta tolong kena tembak. Namun di persidangan ini saksi membantah, dia teriak karena suara hpnya yang meledak,” ungkap Hamid.

Perbedaan Alat yang Digunakan Pelaku

Inkonsistensi juga muncul terkait alat yang disebut digunakan pelaku. Salah satu saksi menyatakan penyerangan dilakukan menggunakan pisau, sementara saksi lainnya menyebut menggunakan mandau.

Menurut Hamid, perbedaan keterangan tersebut memiliki makna hukum yang berbeda dan akan menjadi catatan penting dalam pembelaan.

Akan Dijadikan Materi Pledoi

Hamid menegaskan, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dijadikan bahan dalam penyusunan pledoi atau nota pembelaan.

“Hal ini akan kami jadikan bukti pembelaan di agenda pledoi nantinya karena kedua alat ini dimaknai berbeda. Keterangan keduanya ini memang memberatkan klien kami, namun itu telah dibantah dan tidak mengamini keterangan dari kedua saksi ini,” pungkasnya.