GSNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa pengelolaan parkir off street atau parkir di dalam kawasan usaha, termasuk di gerai Resto Mie Gacoan Samarinda, memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dikelola sembarangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur teknis penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan.
Syarat Badan Usaha Pengelola Parkir
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa secara teknis, parkir off street hanya boleh dikelola oleh badan usaha dengan klasifikasi tertentu serta penunjukan resmi dari pemilik lahan.
“Yang berhak mengelola parkir off street adalah badan usaha yang memiliki KBLI 52215 dan ditunjuk langsung oleh pemilik lahan atau gedung. Setelah itu, perizinannya diproses melalui OSS,” ujar Hotmarulitua usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, ketentuan ini menjadi pegangan Dishub dalam menilai legalitas pengelolaan parkir, terlepas dari dinamika sosial yang berkembang di lapangan.
Dishub Tegaskan Posisi Teknis
Terkait polemik parkir di gerai Mie Gacoan Samarinda, Dishub memastikan bahwa pihak yang ditunjuk pemilik usaha, PT Pesta Pora Abadi, yakni PT Bahana Security System (BSS), secara administratif telah memenuhi persyaratan teknis perparkiran.
“Dari sisi perizinan teknis parkir, BSS sudah lengkap. Itu yang kami nilai dari sudut pandang perhubungan,” tegas Hotmarulitua.
Ia menambahkan, Dishub hanya berwenang menilai aspek teknis dan regulasi, sementara persoalan sosial menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola yang ditunjuk.
Persoalan Sosial Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Dishub menekankan bahwa penyelesaian dampak sosial di lapangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum seluruh tahapan perizinan disempurnakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sejak rapat awal Desember 2025 sudah kami sampaikan, siapa pun yang ditunjuk pemilik usaha wajib menyelesaikan persoalan sosialnya dulu. Setelah itu baru lanjut ke OSS,” jelasnya.
Dishub juga mengakui telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan lintas pihak. Namun, selama belum ada kesepakatan antara pengelola dan mitra lokal, persoalan parkir berpotensi terus berlarut.
DPRD Soroti Kontribusi PAD
Sebelumnya, Komisi II DPRD Samarinda menyoroti belum adanya kontribusi pajak parkir off street dari gerai Mie Gacoan sejak mulai beroperasi pada September 2024. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai persoalan parkir off street seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Masalahnya sebenarnya sederhana, tapi kalau dibiarkan bisa memicu persoalan sosial, terutama terkait parkir Mie Gacoan,” ujar Iswandi.
DPRD juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan parkir, sekaligus memastikan kewajiban pajak daerah dapat berjalan optimal.



