GSNews.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan tata kelola organisasi saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).
Arahan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional 2024–2029 menuju Indonesia Emas 2045.
Kinerja dan Serapan Anggaran
Jaksa Agung mengapresiasi kinerja Kejati Kaltim, khususnya capaian penyerapan anggaran tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan optimal, termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Meski terdapat penyesuaian anggaran pada 2026, kualitas realisasi dan optimalisasi PNBP tetap harus dijaga,” ujarnya.
Fokus Perkara Besar dan Aset Negara
Dalam bidang penegakan hukum, Jaksa Agung memberi perhatian khusus pada penanganan tindak pidana korupsi. Di wilayah Kaltim, penyelamatan keuangan negara tercatat telah melampaui Rp18 miliar.
Ia menginstruksikan agar tunggakan perkara, terutama kasus yang telah berjalan lama, segera diselesaikan. Selain itu, pemulihan kerugian negara diminta dioptimalkan melalui pelacakan dan penyitaan aset.
“Penanganan korupsi jangan hanya berhenti pada kasus-kasus kecil seperti Dana Desa. Harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian besar dan berdampak luas,” tegasnya.
Kawal Program dan Jaga Integritas
Selain itu, Kejaksaan diminta aktif mengawal proyek strategis nasional dan daerah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan juga menjadi perhatian.
Menurutnya, dengan potensi sumber daya alam Kaltim yang besar, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal, khususnya perambahan hutan dan pertambangan tanpa izin.
Menutup arahannya, ia mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mencederai marwah institusi.
“Pimpinan satuan kerja harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan hukum di Kalimantan Timur,” pungkasnya.



