Ombudsman Tegaskan Polisi Harus Humanis Saat Demo

Kepala Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin. (Sumber: antaranews.com)

GSNews.id – Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi masyarakat pada 1 dan 2 September 2025 harus dilakukan secara humanis. Pernyataan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, di Samarinda, Selasa (3/9/2025).


Menurut Mulyadin, penanganan demo bukan sekadar tugas pengamanan, melainkan bagian dari pelayanan publik yang wajib dijalankan dengan standar tinggi dan mengutamakan pendekatan humanis. Aparat kepolisian diminta menerapkan strategi persuasif dan non-intimidatif agar suasana tetap kondusif dan tidak memanas.


“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi tidak boleh terjadi,” tegas Mulyadin. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik merupakan kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.


Selain itu, Ombudsman mengimbau anggota DPRD kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi Kaltim untuk menunjukkan responsivitas nyata. Wakil rakyat diharapkan turun langsung menemui para demonstran dan menerima aspirasi mereka tanpa memberikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi kemarahan publik. “Menerima aspirasi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Mulyadin.


Mulyadin juga menyoroti peran masyarakat dalam menjaga ketertiban. Aspirasi harus disampaikan dengan damai dan tertib, tanpa merusak fasilitas umum yang merupakan aset publik hasil pajak rakyat. Merusak fasilitas publik dianggap merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.


Ombudsman Kaltim menegaskan akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk saat demonstrasi. Setiap pelanggaran prosedur atau indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti dengan tegas demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar.


(ntdkplw)