GSNews.id – Produk UMKM Kabupaten Berau kini tak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi mulai merambah pasar nasional. Namun agar bisa bersaing lebih luas dan menembus pasar internasional, legalitas usaha menjadi faktor utama yang harus dimiliki pelaku UMKM.
NIB dan PIRT: Gerbang Peluang Bisnis Lebih Besar
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menekankan bahwa NIB dan PIRT bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi jembatan untuk membuka peluang bisnis yang lebih luas.
“Targetnya 230 NIB dan PIRT yang akan kita terbitkan. Kalau lebih justru lebih bagus. Kenapa PIRT? Karena banyak UMKM di Berau bergerak di bidang kuliner,” ujar Eva.
Legalitas Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan dokumen legal, produk UMKM akan lebih mudah diterima konsumen dan lebih dipercaya di pasaran. Selain itu, legalitas juga menjadi syarat penting untuk mengakses bantuan pemerintah, mulai dari modal hingga pendampingan usaha.
“Kami juga mendorong pelaku usaha mengurus sertifikasi halal dan BPOM, terutama bagi UMKM kuliner, agar produk mereka semakin kompetitif,” tambah Eva.
Kesempatan Emas untuk Ekspansi Pasar
Menurut Eva, momen ini menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha hingga ke pasar nasional bahkan internasional. Legalitas menjadi jembatan antara inovasi produk lokal dengan akses pasar yang lebih luas.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Pemerintah saat ini sedang gencar mendukung UMKM. Dengan legalitas lengkap, UMKM Berau bisa bersaing dan dikenal lebih luas,” tutup Eva.
Menuju UMKM Berau yang Kompetitif dan Terpercaya
Dengan fokus pada legalitas dan peluang ekspansi, UMKM Berau tidak hanya meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga menunjukkan bahwa produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih besar, bahkan di kancah internasional.




