Usai Rakornas, Pemprov Kaltim Respons Tegas Arahan Prabowo soal SDA

Presiden Prabowo Subianto menyalami Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin. (Dok: Adpimprov Kaltim)

GSNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap mengimplementasikan seluruh arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait penguatan tata kelola pemerintahan dan pengawasan sumber daya alam (SDA).

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin.

Fokus Pengawasan SDA

Rudy Mas’ud menegaskan Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti setiap arahan yang disampaikan Presiden Prabowo, terutama dalam upaya memperbaiki pengelolaan SDA agar memberi manfaat maksimal bagi daerah dan negara.

“Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan melaksanakan arahan Presiden,” ujar Rudy Mas’ud, dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, Selasa (3/2/2026).

Salah satu penekanan Presiden Prabowo dalam Rakornas tersebut adalah pencegahan kebocoran pengelolaan SDA, termasuk praktik capital flight atau pelarian modal ke luar negeri.

Sorotan Soal Modal dan Batu Bara

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengungkapkan, hingga kini masih ditemukan pengusaha yang tidak menanamkan kembali keuntungan usahanya di dalam negeri.

“Masih ada pengusaha yang membawa keuntungan ke luar negeri. Ini jelas merugikan daerah dan negara,” kata Seno.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti praktik penjualan SDA di bawah harga pasar, khususnya komoditas batu bara di Kalimantan Timur. Batu bara tersebut dijual ke luar negeri dengan harga rendah, lalu diperdagangkan kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Langkah Pemprov

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemprov Kaltim berencana menggelar rapat koordinasi di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan merumuskan kebijakan konkret sekaligus memperketat pengawasan pengelolaan SDA, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.