Rp500 Miliar Melayang! Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Lama

Kejati Kaltim saat menggiring tersangka BT. (Dok: Kejati Kaltim)

GSNews.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menyeret nama baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan dan menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir menembus Rp500 miliar dan masih terus dihitung.

Tersangka Direktur Tiga Perusahaan

BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga entitas berbeda, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (23/2/2026), disusul penahanan pada hari yang sama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan BT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Tambang di Lahan HPL Transmigrasi

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lokasinya berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2001 hingga 2007. Area itu sejatinya diperuntukkan bagi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Namun, akibat kegiatan tambang yang diduga ilegal, sejumlah infrastruktur transmigrasi dilaporkan rusak dan tidak lagi difungsikan.

Ratusan unit rumah warga transmigran, lahan pertanian produktif, serta fasilitas sosial dan umum disebut terdampak. Batubara yang ditambang dari kawasan tersebut juga diduga diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor untuk memastikan total kerugian secara akumulatif.

BT kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam di Kaltim, wilayah yang selama dua dekade terakhir dikenal sebagai salah satu sentra produksi batubara nasional.