GSNews.id – Perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur yang mulai berlaku 1 Juni 2025 dipandang sebagai langkah strategis dalam agenda reformasi birokrasi. Kebijakan ini ditekankan sebagai upaya meningkatkan responsivitas dan efektivitas layanan publik, bukan sekadar pengaturan ulang waktu bekerja.
Dorongan Efisiensi Layanan Berbasis Kinerja
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut bahwa penyesuaian jam kerja harus dipahami sebagai bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah daerah. Ia menilai pola kerja ASN perlu beradaptasi dengan tuntutan publik yang kini menekankan kecepatan dan akurasi pelayanan.
“Perubahan ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal budaya kerja. Harapannya, layanan ke masyarakat makin cepat dan optimal,” ujarnya.
Penyesuaian ini disebut sebagai upaya mengurangi jeda pelayanan yang selama ini dianggap menghambat proses administrasi, terutama pada unit-unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Akses Pelayanan
Pengaturan jam kerja kini dibedakan berdasarkan pola operasional instansi:
Instansi 5 Hari Kerja
Senin–Kamis: 07.30 – 16.00 Wita
Jumat: 07.30 – 11.00 Wita
Instansi 6 Hari Kerja (Layanan Langsung ke Publik)
Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 Wita
Jumat: 07.30 – 11.30 Wita
Sabtu: 07.30 – 11.00 Wita
Sementara bagi unit yang menerapkan sistem shift, porsinya disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perangkat daerah.
Secara keseluruhan, beban jam kerja tetap mengacu pada standar nasional yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Mendorong Adaptasi ASN di Era Pelayanan Modern
Sri Wahyuni menekankan bahwa perubahan ini membutuhkan kesiapan ASN dalam beradaptasi dengan tuntutan kerja yang lebih dinamis. Ia menyebut bahwa reformasi birokrasi bukan hanya soal aturan, tetapi juga komitmen individu dalam melayani publik.
“Mari jadikan perubahan ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. ASN harus adaptif, disiplin, dan makin melayani,” tegasnya.



