GSNews.id – Aksi buang sampah sembarangan kembali memicu amarah warga. Seorang pengemudi pikap putih dipergoki membuang sampah di Jalan H Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Warga yang melihat langsung perbuatan itu spontan menggeruduk pelaku.
Lokasi tersebut bukan tempat pembuangan resmi, melainkan titik yang kerap dijadikan TPS liar meski sudah dipasangi papan larangan.
Kepergok Saat Warga Berjaga
Warga setempat memang rutin bergiliran menjaga area tersebut agar tidak kembali menjadi tempat pembuangan dadakan. Upaya itu dilakukan karena selama ini oknum pembuang sampah sering datang diam-diam, terutama pada malam hari.
Malam itu, pelaku tak sempat lolos.
“Sudah jelas ada larangan, masih saja nekat buang sampah di sini. Selama ini kami jaga supaya tidak jadi TPS liar lagi,” ujar seorang warga di lokasi.
Situasi sempat tegang, namun Ketua RT dan tokoh masyarakat segera menenangkan massa agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
Diminta Bersihkan dan Angkut ke TPA
Sebagai bentuk tanggung jawab, pengemudi diminta mengumpulkan kembali sampah yang telah dibuang. Satu bak pikap pun kembali terisi penuh sebelum akhirnya diarahkan untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, M Taufik, membenarkan bahwa lokasi tersebut bukan jalur resmi pembuangan.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan sopir, sampah yang dibuang merupakan sisa material bangunan dari sebuah perusahaan swasta di kawasan Sungai Pinang.
“Area itu memang dijaga warga karena sering dijadikan TPS bayangan. Baru kali ini pelakunya tertangkap langsung,” jelas Taufik.
Terancam Sanksi Administratif
DLH Samarinda memastikan kasus ini tidak berhenti di lokasi kejadian. Selain diminta membersihkan sampah, pengemudi juga dipanggil ke kantor untuk proses lebih lanjut.
“Kami siapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah sembarangan di Samarinda masih menjadi persoalan berulang. Pemerintah kota terus mengingatkan bahwa pembuangan di luar titik resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai aturan pengelolaan sampah daerah.




