GSNews.id — Dugaan penyimpangan pengelolaan aset lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, mencuat setelah ditemukan jumlah bangunan yang diduga melebihi kuota resmi penerima rumah.
Temuan tersebut muncul setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (11/3/2026). Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan perbedaan antara data administrasi dengan kondisi riil di kawasan tersebut.
Jumlah Bangunan Melebihi Kuota
Menurut Andi Harun, lahan di kawasan itu merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang dibeli dalam dua tahap dengan luas sekitar 12,7 hektare. Awalnya kawasan tersebut diperuntukkan sebagai hunian bagi aparatur sipil negara (ASN).
Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan data penerima rumah. Pada penetapan awal tahun 2009 tercatat hanya 58 ASN sebagai penerima. Jumlah tersebut kemudian direvisi melalui Surat Keputusan (SK) tahun 2010 menjadi 115 orang, bahkan ditemukan adanya perubahan nama penerima tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut, baik secara administratif maupun pidana,” tegasnya.
Hasil peninjauan di lapangan juga menunjukkan jumlah bangunan di kawasan tersebut telah mencapai sekitar 171 unit, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penerima yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Artinya ada penambahan bangunan di atas tanah milik pemerintah kota yang tidak tercantum dalam SK. Ini yang harus kita telusuri,” ujarnya.
Status Tanah Masih Aset Pemkot
Persoalan ini semakin kompleks setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan status tanah di kawasan tersebut masih merupakan aset milik Pemkot Samarinda, sementara penghuni hanya memiliki hak atas bangunan yang ditempati.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kota perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengelolaan lahan tersebut, termasuk menelaah kembali kerja sama dengan pihak pengembang.
Hasil penelusuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.




