Pemerintah Salurkan Kas Negara Rp200 Triliun ke Bank BUMN

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

GSNews.id – Pemerintah menempatkan dana kas negara senilai Rp200 triliun di lima bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 12 September 2025. Dana ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.


Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas negara agar lebih produktif tanpa mengubah status dana sebagai kas pemerintah. Ia menyebut kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2008 dan 2021.


Penempatan dana tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini menilai kebijakan itu berpotensi menyalahi aturan karena tidak melalui pembahasan DPR. Menurutnya, dana publik harus mendapat persetujuan politik sebelum digunakan dalam skala besar.


Pemerintah membantah kritik tersebut. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi menegaskan penempatan dana berbeda dengan belanja negara. Dana tetap tercatat sebagai kas negara dan dapat ditarik sewaktu-waktu.


Dari sisi otoritas keuangan, kebijakan ini mendapat dukungan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai tambahan likuiditas akan memperbaiki rasio Loan to Deposit Ratio perbankan sehingga ruang penyaluran kredit menjadi lebih longgar. Bank Indonesia juga menyebut langkah ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


Di tengah perdebatan hukum dan kebijakan, pelaku UMKM berharap kebijakan ini benar-benar berdampak pada kemudahan akses pembiayaan di lapangan.


(ntdkplw)