GSNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, khususnya saat periode mudik dan libur Hari Raya Idulfitri.
Perihal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, sebagai langkah menjaga agar aset pemerintah tetap dimanfaatkan sesuai fungsi kedinasan dan tidak disalahgunakan.
Kecenderungan Muncul Tiap Tahun
Muhammad Said menyebut, setiap menjelang Lebaran potensi penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi selalu muncul. Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini kita ingatkan kembali karena kecenderungannya selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran,” ujar Said.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dan hanya boleh dipakai untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan.
Menurutnya, perjalanan mudik maupun kegiatan liburan Lebaran jelas merupakan urusan pribadi sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Kalau untuk liburan Lebaran kan sudah ranahnya pribadi, jadi tidak dibenarkan,” jelasnya.
OPD Diminta Awasi Penggunaan Aset
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan OPD diminta ikut mengingatkan sekaligus mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai di unit kerjanya.
“Kita juga sudah imbau kepada semua ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai fungsinya,” tambahnya.
Aturan dan Sanksi bagi ASN
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat ASN. Di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, aturan juga merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 yang mengatur pedoman efisiensi dan disiplin ASN dalam penggunaan fasilitas negara.
Dalam ketentuan tersebut, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas pemerintah dapat dikenakan sanksi disiplin. Bentuknya bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan dari jabatan.
Said berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau dapat menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan kendaraan dinas.
“ASN harus mematuhi ketentuan itu. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.




