Perbatasan Jadi Titik Rawan, Satpol PP Kaltim–Samarinda–Kukar Satukan Langkah Tertibkan Aktivitas Ilegal

GSNews.id — Kawasan perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan setelah operasi gabungan tiga Satpol PP menemukan dugaan aktivitas melanggar ketertiban umum dan praktik ilegal di sejumlah bangunan yang beroperasi sebagai warung kopi, yang biasa dikenal dengan “kopi pangku”. Koordinasi lintas pemerintah daerah ini dilakukan karena wilayah perbatasan kerap dimanfaatkan untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.


Operasi yang digelar Sabtu (15/11/2025) malam, mulai pukul 21.30 hingga 23.30 WITA, mengungkap bukti-bukti pelanggaran. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kota Samarinda, dan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara menyasar bangunan-bangunan yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras, hingga praktik prostitusi terselubung.


Perbatasan Dinilai Jadi Celah Praktik Ilegal


Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menekankan bahwa bangunan di perbatasan dua wilayah ini sering menjadi titik aman bagi kegiatan yang melanggar norma sosial.


“Karena aktivitasnya berada di titik perbatasan, pelanggaran jadi sulit terkontrol. Bangunan-bangunan yang digunakan untuk praktik seperti kopi pangku menjadi prioritas penindakan,” tegas Edwin.


Temuan Menguatkan Dugaan Pelanggaran


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 20 botol bir hitam, tiga botol anggur merah (satu kosong), serta alat kontrasepsi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut tidak beroperasi sebagai warung kopi biasa, melainkan sebagai lokasi aktivitas melanggar ketertiban umum.


“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan praktik ilegal yang nyata dan tidak bisa dibiarkan. Di wilayah perbatasan, kasus seperti ini bahkan semakin meningkat,” ujarnya.


Pembongkaran Bangunan Sebagai Langkah Pencegahan


Edwin menegaskan bahwa pembongkaran bangunan yang menjadi lokasi kegiatan melanggar norma merupakan langkah penting sebelum penindakan lanjutan dilakukan terhadap pemilik atau pengelola.


“Tujuan akhirnya jelas, bangunan yang digunakan untuk kegiatan melanggar ketertiban harus dibongkar. Itu demi ketertiban dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.