GSNews.id – Nama bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali memantik kontroversi di Indonesia. Setelah sebelumnya dideportasi dari Bali karena pelanggaran keimigrasian, kini aksinya kembali menuai kecaman publik.
Kali ini, Bonnie Blue diduga melakukan tindakan yang dianggap menghina simbol kenegaraan Indonesia melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Aksi di Depan KBRI London Picu Amarah Publik
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @canggulosophy, Bonnie terlihat berjalan di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Saat membelakangi kamera, ia tampak menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya.
Bendera tersebut dibiarkan menjuntai hingga menyentuh jalan. Aksi itu dinilai warganet sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol kebangsaan Indonesia dan memicu kemarahan publik.
Video Dihapus, Kecaman Terlanjur Meluas
Video tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh Bonnie—yang memiliki nama asli Tia Billinger—melalui akun Instagram pribadinya, @onlybonnieblue. Namun, setelah menuai gelombang kecaman, unggahan itu dilaporkan telah dihapus.
Meski begitu, reaksi keras terlanjur bermunculan. Sejumlah warganet menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak sensitif, tetapi juga menyinggung nilai budaya serta kedaulatan bangsa Indonesia.
“Aku bahkan bukan orang Indonesia, tapi aku marah atas apa yang dia lakukan,” tulis akun @ashrifit.
Sementara akun @sally_nia menilai, perhatian publik justru menjadi hal yang dicari. “Cara terbaik adalah mengabaikan dia,” tulisnya.
Akun @gunawansuprihatin turut mendesak pemerintah agar kasus ini diproses secara serius.
Deportasi dari Bali
Sebelum insiden di London, Bonnie Blue sempat diamankan aparat di Bali atas sejumlah perbuatan yang dinilai melanggar hukum dan ketertiban umum.
Usai menjalani proses hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memutuskan untuk mendeportasi Bonnie serta menjatuhkan larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
KBRI London Ambil Langkah Resmi
Menanggapi insiden terbaru tersebut, Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa KBRI London telah bertindak cepat. Juru Bicara 1 Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas Inggris.
“Sehubungan dengan aksi individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 dan beredarnya konten di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat,” ujar Yvonne dalam keterangan resmi, Selasa (23/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.
“Pengaduan tersebut disampaikan untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” tegasnya.




