GSNews.id – Selebgram Lisa Mariana menyatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Lisa menegaskan tidak berniat menghindari pemeriksaan dan akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyidikan.
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perkara tersebut secara hukum. Menurutnya, substansi kasus masih harus diuji melalui pembuktian di hadapan penyidik. “Lisa siap menghadapi semua permasalahan ini. Perkara pencemaran nama baik masih perlu diuji secara hukum,” ujar Jhon Boy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Namun, pada hari pemeriksaan sebagai tersangka, Lisa tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan. Jhon Boy menjelaskan kliennya tengah menjalani perawatan akibat sakit tipes. Pihaknya telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada penyidik sebagai bukti resmi ketidakhadiran tersebut. “Ada surat sakit dari rumah sakit, lengkap dan resmi,” katanya.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 11 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini berawal dari pernyataan Lisa yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya. Tuduhan tersebut dibantah Ridwan Kamil dan dinilai mencemarkan nama baiknya, sehingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Polri memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kecocokan DNA yang menunjukkan hubungan biologis antara keduanya. Hasil tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dalam perkara yang kini masih berproses di Bareskrim Polri.
(ntdkplw)




