Pemkab Kutai Barat Tetapkan ASN WFO 29–31 Desember, Ini Aturan dan Sanksinya

Kantor Bupati Kabupaten Kutai Barat (Sumber: wikipedia)

GSNews.id – Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan pelayanan publik tetap berjalan. ASN diminta tetap disiplin, tanpa skema kerja fleksibel.


Libur Natal Tetap, Kerja Normal Setelahnya

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 1895 Tahun 2025 perihal Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini mengacu pada keputusan bersama tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam ketetapan tersebut, libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada 25 dan 26 Desember 2025. Meski demikian, Pemkab Kutai Barat menegaskan tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) maupun Work From Anywhere (WFA).


ASN Wajib WFO 29–31 Desember

Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kutai Barat diwajibkan kembali bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti menjelang pergantian tahun.

Sementara itu, libur nasional Tahun Baru 2026 ditetapkan pada 1 Januari 2026. Aktivitas pemerintahan dan layanan kepada masyarakat akan kembali normal pada 2 Januari 2026.


Sanksi Disiplin Ditegaskan

Pemkab Kutai Barat juga menegaskan penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan kehadiran. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2025.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap satu hari ketidakhadiran. Selain itu, ketidakhadiran tanpa alasan pada apel pagi Senin atau upacara hari besar nasional berujung pengurangan TPP sebesar 2 persen setiap kali pelanggaran.


Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Penegasan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menjaga kualitas layanan publik saat periode libur panjang. Secara nasional, masa libur Natal dan Tahun Baru kerap meningkatkan kebutuhan layanan administrasi dasar, kesehatan, dan respons kedaruratan.

Dengan memastikan ASN tetap bekerja sesuai jadwal dan disiplin, Pemkab Kutai Barat menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus menjaga kinerja birokrasi tetap stabil di akhir tahun.