GSNews.id – Penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalimantan Timur memicu perdebatan publik.
Hal ini lantaran salah satu anggota Dewas diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, sehingga memunculkan kritik terkait kurangnya pelibatan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Faisal, dasar pembentukan Dewan Pengawas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas dapat dilakukan oleh kepala daerah bagi BLUD yang memiliki realisasi pendapatan antara Rp30 hingga Rp100 miliar dalam dua tahun terakhir, serta nilai aset antara Rp150 hingga Rp500 miliar. Adapun jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak tiga hingga lima orang.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan struktur anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri atas unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli yang memahami kegiatan dan layanan BLUD.
“Tenaga ahli yang dimaksud bisa berasal dari profesional atau kalangan akademisi, tanpa dibatasi asal daerah. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan harus dari dalam atau luar daerah,” tegasnya.
Faisal juga menekankan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpedoman pada peraturan dan mempertimbangkan aspek profesionalitas, pengalaman, serta integritas.
“Yang penting mereka memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi pengawasan di rumah sakit,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa pengangkatan Dewan Pengawas ini bukan semata karena faktor asal daerah, melainkan dilakukan untuk memastikan rumah sakit beroperasi dengan tata kelola yang baik dan layanan kesehatan yang optimal. Dan juga, menekankan bahwa setiap langkah telah melalui prosedur resmi dan pertimbangan profesional.
“Semua dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.
Susunan Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (2025–2030):
Ketua:
Ahmad Muzaki (Kepala BPKAD Kaltim)
Anggota:
Jaya Mualimin (Kadis Kesehatan Kaltim)
Fridawaty Rivai (Tenaga Ahli/Akademisi)
Susunan Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda (2025–2030):
Ketua:
Syahrir A. Pasinringi (Tenaga Ahli/Akademisi)
Anggota:
Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)
Asriwidowati Pradikta (Plt Anggaran BPKAD Kaltim)




