GSNews.id – Penggugat dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersama Bonatua Silalahi, kembali melanjutkan upaya pencarian klarifikasi atas dokumen pendidikan Jokowi. Setelah sebelumnya memperoleh salinan ijazah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keduanya kini mendapatkan dokumen fisik ijazah dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dokter Tifa menilai, dokumen yang diterimanya masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang disorot adalah tidak tercantumnya Nomor Induk Mahasiswa (NIM) pada bagian yang seharusnya memuat identitas akademik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Yang menjadi konsistensi keanehan adalah nomor induk mahasiswa tidak tercantum. Padahal, secara administrasi akademik, NIM merupakan identitas utama mahasiswa dan biasanya tercetak jelas pada ijazah,” ujar Dokter Tifa, dikutip dari kanal YouTube Official iNews.
Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah informasi penting pada dokumen tersebut ditutupi atau diblok. Menurutnya, transparansi menjadi hal krusial mengingat dokumen tersebut berkaitan dengan figur publik dan pernah digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan presiden.
“Kenapa harus ditutupi? Ini justru menimbulkan pertanyaan. Jika tidak ada masalah, seharusnya bisa dibuka secara terang,” katanya.
Selain NIM, Dokter Tifa menyoroti hilangnya tanda tangan pejabat kampus, seperti rektor dan dekan UGM, serta materai yang tampak ditutup pada salinan dokumen tersebut. Ia juga mempertanyakan pemblokiran nama pemilik ijazah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPU, KPUD DKI Jakarta, maupun pihak Universitas Gadjah Mada terkait temuan dan pernyataan Dokter Tifa tersebut.
(ntdkplw)



