GSNews.id – Pencabutan kartu identitas pers Istana terhadap seorang wartawan setelah mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip kebebasan pers dan mencederai demokrasi.
Advokat nasional Luhut Parlinggoman Siahaan menyebut keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden sebagai tindakan yang berlebihan. Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Wartawan hanya menjalankan tugasnya. Tindakan pencabutan kartu pers ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” kata Luhut kepada redaksi, Minggu (28/9/2025).
Ia menilai, sikap tersebut mencerminkan ketertutupan kekuasaan dalam merespons pertanyaan kritis. Padahal, keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi, terlebih bagi pejabat publik setingkat presiden.
Menurut Luhut, pertanyaan mengenai program pemerintah tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman. Ia menegaskan, pers berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Luhut pun mendesak agar kartu identitas pers yang dicabut segera dipulihkan. Selain itu, ia meminta Istana memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia jurnalistik nasional.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang kebebasan pers akan semakin menyempit dan publik berpotensi kehilangan akses informasi yang objektif,” ujarnya.
Hingga Minggu sore, belum ada pernyataan resmi dari BPMI Sekretariat Presiden terkait pencabutan kartu identitas pers yang dialami wartawan CNN Indonesia tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) usai sesi peliputan kegiatan presiden di Istana.
(ntdkplw)




