Polemik Legalitas Jetty PLTD Sambaliung, HMI Berau: Jangan Berlindung atas Nama Kelistrikan

GSNews.id – Bahasan aktivitas bongkar muat di area PLTD Sambaliung kembali mencuat. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau mempertanyakan legalitas terminal khusus (tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang diduga belum dikantongi pihak pengelola.

Sorotan itu menambah daftar panjang isu perizinan yang disebut sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

Izin Dipertanyakan, PNBP Disinggung

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Berau, Asri, menyampaikan bahwa dugaan belum adanya izin tersus atau TUKS bukan isu baru. Ia menyebut persoalan tersebut sudah muncul sejak 2020 dan sempat kembali ramai diberitakan pada 2023.

Menurutnya, jika izin tersus atau TUKS telah terbit, maka ada konsekuensi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

“Kalau memang izinnya sudah ada, tentu ada kewajiban membayar PNBP,” ujarnya.

Sebagai informasi, terminal khusus atau TUKS merupakan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sendiri dan tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi kepelabuhanan. Setiap aktivitas kepelabuhanan yang berizin juga melekat kewajiban administrasi dan penerimaan negara.

Sorotan ke BUMN

Asri menilai, persoalan ini menjadi sensitif karena PLTD Sambaliung berada dalam lingkup perusahaan milik negara. Ia mengingatkan bahwa status sebagai BUMN tidak serta-merta membuat sebuah entitas kebal terhadap aturan.

“Kami melihat ini bisa mencoreng nama perusahaan milik negara jika tidak patuh terhadap perizinan,” tegasnya.

Ia pun menekankan, seluruh badan usaha tanpa terkecuali wajib mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan jetty untuk bongkar muat.

Tanggung Jawab Operasional

Saat dikonfirmasi, Manager PT PLN (Persero) UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup, menjelaskan bahwa pengelolaan PLTD Sambaliung tidak berada di bawah UP3 Berau.

“Untuk pengelolaan PLTD Sambaliung tidak di PLN UP3 Berau, langsung kontak saja Manager PLN Nusantara Power,” katanya singkat.

Sementara itu, Manager PT PLN Nusantara Power Unit Pelayanan Kaltimtara, Muhaimin, menyebut pihaknya tengah berproses dalam pengurusan perizinan.

“Kami PLN NP selaku pelaksana operasional pembangkit PLTD Sambaliung telah berprogres dalam pengurusan perizinan. Saat ini yang sudah release adalah izin pembangunan sesuai dokumen OSS PB UMKU,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa izin yang telah terbit baru sebatas izin pembangunan.

Dinilai Bukan Sekadar Administrasi

Menanggapi hal tersebut, Asri berpendapat bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar keterlambatan administratif. Apalagi, rentang waktu yang disoroti berlangsung cukup lama.

“Sementara demikian pak, selebihnya kami harus support sistem kelistrikan,” ujar Muhaimin saat ditanya soal rentang waktu 2020 hingga 2026.

Namun menurut Asri, alasan mendukung sistem kelistrikan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda penyelesaian izin yang seharusnya menjadi prasyarat awal.

“Jangan berlindung atas nama support kelistrikan, tetapi izin yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu justru diabaikan sejak 2020 hingga 2026 ini,” pungkasnya.