GSNews.id – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim merupakan yang terendah di Indonesia, yakni sebesar 0,8 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah agar penetapan pajak tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak menimbulkan beban berlebihan.
Hal itu disampaikan Rudy Mas’ud saat peluncuran Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor Gerakan Mempermudah Administrasi (Simpator Gemas) di Dome Balikpapan, Rabu. Selain PKB, Pemprov Kaltim juga menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 8 persen. Sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditetapkan 5 persen untuk BBM umum atau subsidi dan 7,5 persen untuk BBM industri.
Rudy menjelaskan, pajak memiliki peran vital sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim yang melebihi Rp10 triliun, sekitar Rp8,4 triliun berasal dari sektor pajak. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program prioritas, seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, hingga insentif bagi guru dan program sosial lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memperkenalkan Simpator Gemas sebagai inovasi pelayanan publik berbasis digital. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, mengurangi antrean di kantor layanan, serta menjamin transparansi dan keamanan transaksi.
Melalui Simpator Gemas, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan langsung melalui ponsel dengan berbagai pilihan kanal pembayaran digital. Ke depan, seluruh sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah Pemprov Kaltim akan terintegrasi secara penuh dalam satu platform digital.
Rangkaian kegiatan peluncuran ditutup dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak perorangan dan badan usaha yang dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
(ntdkplw)




