Soal Dana Hibah Asrama Haji, Kanwil Kemenag Kaltim Buka Suara

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq (tengah).

GSNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan struktural maupun tanggung jawab pengelolaan terhadap UPT Asrama Haji Balikpapan. Ia membantah anggapan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim sengaja lepas tangan atau “cuci tangan” atas dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp1,5 miliar tersebut.

“Secara kelembagaan, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan merupakan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” ujar Abdul Khaliq, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengelolaan asrama haji berada langsung di bawah kewenangan kementerian pusat. Sementara Kanwil Kemenag Kaltim hanya berperan sebagai pengguna layanan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Asrama Haji Balikpapan merupakan fasilitas layanan haji. Kami menggunakan layanan tersebut, bukan sebagai pengelola,” jelasnya.

Abdul Khaliq juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag Kaltim tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Informasi yang menyebut kami lepas tanggung jawab tidak benar. Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

(ntdkplw)