UMK Berau 2026 Naik 7,59 Persen, Disepakati Lewat Voting

GSNews.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp4.391.337,55 atau naik 7,59 persen dari tahun sebelumnya.


Berbeda dari tahun sebelumnya yang memilih jalur mufakat,  forum yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Berau kali ini menempuh mekanisme voting sebagai jalan keluar.


Dengan kenaikan tersebut, UMK Berau 2026 bertambah Rp309.941,24 dibanding UMK 2025 yang tercatat sebesar Rp4.081.396,31. Angka ini dinilai sebagai kompromi antara kepentingan dunia usaha dan tuntutan pekerja.


Nahwani Fadelan dari unsur akademisi Dewan Pengupahan Berau mengatakan perbedaan pandangan mengemuka sejak tahap awal, terutama soal besaran koefisien alfa.


Pihak pengusaha mengusulkan koefisien terendah 0,5 persen, sementara serikat pekerja mendorong batas atas 0,9 persen. Karena tidak menemukan titik temu, voting menjadi pilihan akhir.


“Hasil voting menetapkan koefisien alfa di angka 0,8 persen,” ujar Nahwani.


Dari unsur pengusaha, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menegaskan keputusan tersebut masih sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat diterima semua pihak.


Sementara itu, perwakilan serikat pekerja Mikael Sengiang menilai UMK 2026 belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak, namun sudah menunjukkan kemajuan dibanding tahun sebelumnya.


“Belum ideal, tapi setidaknya ada pergerakan ke arah yang lebih baik. Nilai 0,8 persen ini masih bisa diterima,” katanya.


UMK Berau 2026 akan efektif berlaku 1 Januari 2026, setelah mendapat penetapan resmi dari Gubernur Kalimantan Timur.