Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Gibran Rakabuming Ditunda di PN Jakpus

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: cnnindonesia.com)

GSNews.id – Agenda mediasi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan dilakukan karena Gibran selaku tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi yang digelar pada Senin, 29 September 2025.


Penggugat Subhan mengatakan, mediator memutuskan menunda mediasi hingga para prinsipal hadir langsung, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Karena tergugat satu dan tergugat dua tidak hadir, mediator memutuskan mediasi ditunda sampai prinsipal hadir,” kata Subhan usai persidangan.


Ia menjelaskan, Perma mewajibkan kehadiran prinsipal dalam mediasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit, berada di bawah pengampuan, sedang di luar negeri, atau menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan. Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pengajuan proposal perdamaian dari pihak penggugat.


Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyebut tidak terjadi perdebatan dalam mediasi perdana tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan menanggapi resume yang diajukan penggugat pada agenda berikutnya.


Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan Subhan dengan dalil Gibran tidak memenuhi syarat ijazah setingkat SMA saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Dalam gugatan itu, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.


Namun, Subhan menegaskan tuntutan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi. Ia meminta dana itu diserahkan kepada negara.


Sebagai informasi, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch Sydney, Australia, yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum setara dengan jenjang SMA di Indonesia.


(ntdkplw)