GSNews.id – Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Irsyad sedianya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih menelusuri apakah yang bersangkutan telah mengajukan konfirmasi atau permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak hadir. Kami masih mengecek apakah ada surat atau alasan ketidakhadiran,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi tetap menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan EDC yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses hukum.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo, serta Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain dari pihak internal BRI, KPK juga menetapkan Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp744,54 miliar. Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
(ntdkplw)




