GSNews.id – Pasal 265 KUHP baru mengatur soal ketenteraman lingkungan. Salah satu isinya menegaskan bahwa orang yang membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari bisa dikenai pidana denda paling banyak kategori II, setara Rp 10 juta.
Bunyi Pasal 265 KUHP
Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam ketentuan ini, malam dihitung sejak matahari terbenam hingga matahari terbit.
Musik dan Pabrik Termasuk Ingar Bingar
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan bahwa semua suara yang mengganggu, termasuk musik keras atau suara pabrik di kawasan industri, termasuk kategori ini.
“Ya setiap aktivitas yang menimbulkan bunyi yang memekakkan telinga yang dikualifisir sebagai suara yang ingar bingar sebagaimana Pasal 265 KUHP dan hukumannya pidana denda maksimal Rp 10 juta,” ujar Ficar, Selasa (20/1/2026).
Konser Boleh, Asal Ada Izin
Ficar menambahkan, penyelenggaraan konser tidak termasuk pelanggaran jika memenuhi syarat izin keramaian dari kepolisian dan dilakukan di lokasi khusus.
“Ya itu (konser musik) kan pakai izin keramaian dari polisi dan di tempat khusus,” jelasnya.
Tanda Bahaya Palsu Bisa Didenda
Selain bunyi bising, Pasal 265 KUHP juga menegaskan pidana bagi orang yang membuat tanda bahaya palsu. Contohnya, berteriak ada kebakaran atau memukul kentongan tanda terjadi pencurian padahal tidak terjadi apa-apa.
Menurut Ficar, ketentuan KUHP ini lebih tegas dibanding Peraturan Daerah karena denda yang ditetapkan lebih besar dan dianggap lebih efektif untuk memberikan efek jera.
“Kalau hanya mengandalkan Perda, dendanya biasanya lebih rendah. Dengan KUHP baru, efek jera diharapkan lebih kuat,” pungkasnya.




