GSNews.id – Warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, digegerkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di area pembibitan kelapa sawit milik PTPN IV, Sabtu (14/2/2026) sore. Seorang pria berinisial ADP (39) kini diamankan polisi setelah dilaporkan keluarga korban.
Terduga pelaku merupakan warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Laporan resmi disampaikan oleh ayah korban berinisial AA (33).
Kronologi Dugaan Aksi Bejat
Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Informasi itu telah diteruskan kepada Kapolres Paser untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan pada Sabtu sore. Korbannya anak laki-laki berusia 11 tahun,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Peristiwa itu disebut bermula sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku mengajak korban membeli jajanan dan rokok di sebuah minimarket di Desa Semuntai menggunakan sepeda motor.
Namun setelah berbelanja, korban tidak langsung diantar pulang. Terduga pelaku justru membawa anak tersebut ke lokasi yang sepi di area pembibitan sawit Desa Semuntai.
Di lokasi itulah, korban diduga diancam dan dipaksa menuruti perintah pelaku. Polisi menyebut, korban sempat mendapat kekerasan fisik sebelum aksi cabul itu terjadi.
“Pelaku mencekik leher korban dan memaksa korban mengikuti perintahnya,” kata Kapolsek.
Terungkap Usai Korban Mengadu
Setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah. Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang paman.
Pengakuan korban membuat keluarga dan warga setempat gerak cepat. Terduga pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Long Ikis untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai rilis sebelumnya juga mencatat bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang dominan setiap tahunnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Proses hukum terus berjalan guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.




