GSNews.id – Penyelenggara kegiatan yang ingin mengikuti Karisma Event Nusantara (KEN) perlu menyiapkan perencanaan secara menyeluruh. Selain konsep acara, aspek tata kelola, dampak ekonomi, lingkungan, dan mitigasi risiko turut menjadi bagian dari persyaratan pengusulan.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Ivan Ahmad, mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi penyelenggara sebelum mengajukan event ke KEN.
“Persyaratannya cukup banyak,” kata Ivan, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, penyelenggara perlu menyertakan data yang menggambarkan manfaat ekonomi kegiatan, termasuk jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat serta tenaga kerja yang terserap.
“Misalnya, berapa jumlah UMKM yang terlibat, berapa tenaga kerja yang terlibat, dan berbagai data lainnya,” ujarnya.
Selain dampak ekonomi, aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat juga perlu diperhatikan. Penilaian tidak hanya bertumpu pada konsep dan kemeriahan acara, tetapi juga mencakup manfaat kegiatan bagi masyarakat serta lingkungan di sekitarnya.
Kesiapan menghadapi risiko selama pelaksanaan event turut menjadi perhatian. Penyelenggara perlu menjelaskan bentuk mitigasi yang disiapkan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait sesuai kebutuhan kegiatan.
Untuk event berskala besar, perencanaan tersebut dapat melibatkan unsur kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, dan instansi lainnya.
“Jadi, selain konsep acaranya, perencanaan penyelenggaraannya juga harus dilengkapi dengan mitigasi, tata kelola, serta manajemen event,” jelas Ivan.
Karena itu, Dispar Kukar mendorong penyelenggara untuk memahami persyaratan sebelum memulai proses pengusulan. Bagi event yang dikelola masyarakat atau pihak swasta, pendaftaran dilakukan oleh penyelenggara melalui akun event pada situs web Kementerian Pariwisata.
Dispar Kukar dapat memberikan pendampingan dalam proses pengisian persyaratan agar dokumen dan data yang disiapkan sesuai dengan ketentuan pengusulan. (adv/disparkukar)




