GSNews.id – Polresta Samarinda resmi memulai Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung serentak mulai Senin (17/11/2025). Pada hari pertama pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat puluhan pelanggaran lalu lintas yang ditindak di sejumlah titik pengawasan.
Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan bahwa kegiatan dilakukan dua kali dalam sehari.
Ia menyebut, pelanggaran yang terjaring pada hari pertama ini menunjukkan perlunya peningkatan kedisiplinan pengguna jalan.
“Untuk kegiatan Operasi Zebra Mahakam pada hari ini, dari pagi sampai sore kami sudah menindak pelanggaran,” ujarnya.
Pelanggaran Masih Tinggi
Dari hasil pengawasan, tercatat delapan kendaraan ditindak pada sesi pagi, terdiri dari enam kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua.
Sementara pada sesi sore, pelanggaran meningkat dengan 18 kendaraan terjaring, sebagian besar karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Ada juga sejumlah pengemudi yang terpaksa ditindak meski memiliki dokumen lengkap, karena melakukan pelanggaran berbahaya, seperti melawan arus.
“10 unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Sementara 8 unit kendaraan lengkap surat namun melakukan pelanggaran berat seperti melawan arus,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran melawan arus kerap menjadi penyebab kecelakaan. Untuk itu, petugas melakukan penahanan STNK atau SIM pengendara sebagai bagian dari proses penindakan.
Delapan Fokus Pelanggaran
Operasi Zebra tahun ini menargetkan delapan jenis pelanggaran, di antaranya:
“Melawan arus. Tidak menggunakan helm (pengendara R2). Mengemudi di bawah umur. Mengemudi dalam keadaan mabuk. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (pengendara R4). Menggunakan telepon genggam saat berkendara,” paparnya.
Dua jenis pelanggaran lainnya tidak dijelaskan secara rinci, namun umumnya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan dan surat-surat administrasi.
“Operasi Zebra ini, operasi terpusat di mana pengemudi diwajibkan tertib berlalu lintas,” tambah Ipda Tafyudi.
Dua Titik Penindakan
Pada hari pertama, penindakan dilakukan di dua lokasi yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran, yaitu kawasan Perniagaan yang sering ditemukan pelanggaran melawan arus serta pelanggaran rambu, dan di Jalan Pangeran Suriansyah.
“Kami imbau kepada masyarakat Kota Samarinda, ikuti aturannya, jaga keselamatan,” tutupnya.




