Musik di Restoran hingga Hotel Masuk Komersial, Royalti Dibayar Lewat LMKN

Foto: pexels.com

GSNews.id — Pemerintah memberi kepastian bagi pelaku usaha terkait penggunaan musik di ruang publik melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Edaran ini menegaskan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik untuk menunjang kegiatan usaha termasuk pemanfaatan komersial dan wajib membayar royalti.


Kejelasan Aturan untuk Pengguna Musik

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut penggunaan musik di sektor usaha memiliki nilai ekonomi karena mendukung aktivitas bisnis. Karena itu, aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun pencipta.

“Pemutaran lagu dan/atau musik yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dikutip dari republika.co.id, Senin (29/12/2025).


Pembayaran Royalti Satu Pintu

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Skema ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses sekaligus menghindari tumpang tindih penarikan royalti di lapangan.

LMKN berperan menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional dengan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait.


Jaminan Transparansi

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menilai sistem terpusat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha. Menurutnya, pengguna musik tidak perlu khawatir soal penyaluran royalti.

“Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.


Diperkuat Aturan Turunan

Surat edaran ini mempertegas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang memperluas cakupan penggunaan musik secara komersial serta menegaskan peran LMKN sebagai platform pembayaran terpusat.


Imbauan Kepatuhan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mengimbau pelaku usaha memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dinilai penting untuk menghindari pelanggaran hak cipta sekaligus menciptakan ekosistem usaha dan industri musik yang berkelanjutan.