Kasus Leasing Kembali Mencuat di Berau, Konsumen Merasa Dijebak

GSNews.id — Niat membayar tunggakan justru berujung ancaman kehilangan kendaraan. Seorang konsumen di Kabupaten Berau mengaku ditolak saat hendak melunasi angsuran di sebuah perusahaan leasing di kawasan Jalan Diponegoro, dan kini khawatir unitnya bakal ditarik.

Perusahaan pembiayaan itu disebut tidak menerima pembayaran dengan alasan telah melewati batas waktu maksimal dan keputusan tidak dapat diambil di tingkat cabang.

Pembayaran Ditolak, Konsumen Merasa Dijebak

Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan dirinya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kami sudah punya niat baik untuk membayar, tapi angsuran justru tidak diterima,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, alasan administratif yang disampaikan pihak leasing terasa janggal. Ia bahkan menduga ada skenario tertentu yang mengarah pada upaya pengambilalihan kendaraan.

“Kami merasa seperti dijebak. Sudah mau bayar, tapi ditolak. Alasannya cabang tidak bisa memutuskan,” tambahnya.

Penarikan Tak Bisa Sepihak

Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan telah ditegaskan aturannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Mahkamah menyatakan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi. Jika terjadi sengketa, penyelesaian harus melalui pengadilan.

Selain itu, penarikan hanya sah apabila perjanjian fidusia telah terdaftar resmi dan memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Harapan Pengawasan Ketat

Kasus di Berau ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik perusahaan pembiayaan di daerah. Konsumen berharap instansi terkait dapat turun tangan melakukan pengawasan agar mekanisme penagihan maupun eksekusi berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau ditekan secara sepihak.