GSNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang penggunaan makanan olahan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan kualitas gizi sekaligus mendorong pemanfaatan produk pangan lokal.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan makanan seperti sosis, nugget, biskuit, hingga roti kemasan produksi pabrik tidak diperbolehkan dalam menu MBG. Program tersebut diwajibkan menggunakan bahan pangan segar dan olahan lokal, terutama yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan.
Menurut Nanik, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga dirancang untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Ia menyebut pelarangan produk pabrikan berpotensi membuka ruang usaha bagi ratusan ribu UMKM pangan di berbagai daerah.
“Program ini harus memberi dampak ganda. Anak-anak mendapat gizi yang baik, sementara UMKM lokal ikut tumbuh dan berkembang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons atas berbagai masukan dari DPR, pengamat, serta masyarakat. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar program MBG mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Meski demikian, BGN masih memperbolehkan penggunaan produk olahan lokal dengan syarat tertentu. Produk harus bersertifikat halal, memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), terdaftar di BPOM, serta memiliki masa edar maksimal satu minggu sejak diproduksi.
Khusus untuk komoditas susu, BGN memberikan pengecualian di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal. Produk dari luar daerah diperbolehkan, dengan catatan tidak bergantung pada satu merek tertentu.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa MBG bukan sekadar program makan gratis, tetapi juga bentuk keberpihakan negara pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” kata Tigor.
(ntdkplw)




