Polemik Thrifting Memanas: Pemerintah vs Pelaku Usaha

ilustrasi toko pakaian thrifting

GSNews.id – Perdebatan soal legalisasi thrifting kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.


Pengawasan Impor Jadi Fokus Utama Pemerintah


Bagi Purbaya, masalah utama bukan pada aktivitas perdagangannya, melainkan pada status barang yang sejak awal sudah ilegal.


“Yang saya kendalikan adalah barang ilegal. Kalau barang bekas dilarang, ya tetap ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).


Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat pengawasan impor, sekaligus memastikan pasar domestik tidak dibanjiri produk yang melanggar aturan.


Sumber Nafkah atau Regulasi


Di sisi lain, pelaku usaha thrifting menilai larangan tersebut mengabaikan realitas lapangan. Menurut pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, sektor thrifting telah menjadi penopang ekonomi bagi jutaan orang. Ia mengklaim sedikitnya 7,5 juta warga menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas.


Rifai menilai legalisasi justru dapat membuka jalan untuk pengawasan yang lebih baik, seperti penerapan kuota impor, larangan terbatas (lartas), hingga kepatuhan pajak.


“Kami siap bayar pajak asal legal. Thrifting ini sudah bertahun-tahun jadi mata pencaharian,” ujarnya.


Ketegangan: Kepentingan Ekonomi Rakyat vs Kepentingan Menjaga Ketertiban Impor


Purbaya menolak anggapan bahwa pembayaran pajak dapat mengubah status barang ilegal. Ia mencontohkan bahwa barang terlarang tetap tidak dapat dilegalkan hanya karena menghasilkan penerimaan negara.


“Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah ganja jadi legal? Kan tidak,” katanya.


Pernyataan ini memperlihatkan gap besar antara kebutuhan pelaku usaha untuk bertahan hidup dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan impor.


Arah Kebijakan: Pemberantasan Barang Ilegal Tetap Prioritas


Meski tuntutan legalisasi terus disuarakan, pemerintah tampaknya tidak akan mengubah sikap dalam waktu dekat. Fokus Purbaya jelas dalam membersihkan Indonesia dari barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang masuk tanpa izin.


Sementara pelaku usaha berharap adanya kompromi kebijakan, keputusan akhir tetap berada pada komitmen pemerintah untuk menjaga regulasi perdagangan dan industri tekstil nasional.