GSNews.id — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Samarinda menggelar prosesi pengangkatan dan pembekalan bagi calon advokat angkatan 2025/2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026) di salah satu hotel di Kota Samarinda.
63 Calon Advokat Ikuti Pengangkatan
Dalam kegiatan itu, sebanyak 63 calon advokat dari berbagai perguruan tinggi resmi mengikuti prosesi pengangkatan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum mereka menjalani proses penyumpahan di pengadilan.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Wali Kota Samarinda serta jajaran pengurus PERADI dari beberapa daerah. Kehadiran para pejabat dan praktisi hukum itu dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan profesi advokat di Kota Tepian.
Ketua DPC PERADI Samarinda, Syamsudin SH, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah awal sebelum para calon advokat disumpah secara resmi oleh pengadilan.
“Kita lakukan pengangkatan hari ini, dan besok pagi pukul 08.00 akan dilaksanakan penyumpahan di Pengadilan Tinggi Samarinda,” ujarnya.
Penyumpahan di Pengadilan Tinggi
Prosesi penyumpahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Tinggi Samarinda. Setelah mengucapkan sumpah, para advokat tersebut baru dapat menjalankan profesinya secara resmi dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Tahapan penyumpahan ini merupakan syarat penting dalam profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, sebelum seseorang dapat berpraktik sebagai penasihat hukum.
Tekankan Integritas Profesi
Dalam sambutannya, Syamsudin menegaskan bahwa advokat dikenal sebagai profesi mulia atau officium nobile yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat.
Menurutnya, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan hukum yang memadai, tetapi juga harus menjaga integritas, kejujuran, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Profesi ini adalah profesi yang sangat mulia untuk membela yang benar dan menegakkan keadilan. Karena itu advokat harus jujur, dapat dipercaya, dan memiliki tanggung jawab,” tegasnya.
Diharapkan Beri Kontribusi bagi Masyarakat
Syamsudin juga mengingatkan para advokat agar senantiasa mematuhi kode etik profesi serta terus meningkatkan kompetensi di bidang hukum.
Ia menilai kolaborasi antara advokat, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan sangat penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan transparan.
Melalui kegiatan pengangkatan dan pembekalan tersebut, DPC PERADI Samarinda berharap para advokat baru dapat memberikan kontribusi nyata dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.


