GSNews.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait isu ketenagakerjaan kepada Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada pekerja lokal dan menekan praktik outsourcing yang berlebihan.
Menurut Andi, sistem outsourcing seharusnya dibatasi secara ketat dan hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang (non-core business).
“Sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada jenis pekerjaan penunjang atau non-core business,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, untuk pekerjaan inti yang berhubungan langsung dengan produksi atau jasa utama perusahaan, praktik outsourcing perlu dilarang secara tegas. Selain itu, Pemkot Samarinda juga mengusulkan adanya ketentuan kuota tenaga kerja lokal sebagai upaya memperkuat partisipasi warga daerah dalam dunia kerja.
Andi berharap perusahaan, khususnya yang beroperasi di Samarinda, dapat merekrut 60 hingga 70 persen tenaga kerja lokal untuk posisi non-manajerial. Sementara itu, untuk jabatan manajerial, tenaga kerja lokal diharapkan tetap memperoleh porsi yang proporsional.
“Sedangkan untuk posisi manajerial, tenaga kerja lokal diharapkan memperoleh porsi yang proporsional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menilai bahwa usulan tersebut akan membawa tiga dampak positif langsung bagi masyarakat. Pertama, meningkatkan stabilitas sosial daerah dengan menekan potensi kesenjangan dan kecemburuan sosial. Kedua, mendorong kesejahteraan keluarga pekerja lokal. Ketiga, memperkuat peran masyarakat daerah dalam pembangunan ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Andi menambahkan bahwa seluruh usulan ini akan segera disampaikan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jakarta.
“Kami akan menyerahkan seluruh usulan tersebut secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jakarta,” tegasnya.




