Zakat Kaltim Baru Rp20,6 Miliar, Baznas: Potensinya Jauh Lebih Besar!

Wakil Ketua III Badan Amil Zakat Nasional, Badrus Syamsi.

GSNews.id – Realisasi penghimpunan zakat di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2025 tercatat Rp20,6 miliar hingga akhir Desember. Angka ini dinilai belum mencerminkan potensi sesungguhnya, terutama jika melihat besarnya sektor pertambangan dan perkebunan di daerah.

Penyaluran Lebih Besar dari Penghimpunan

Wakil Ketua III Badan Amil Zakat Nasional, Badrus Syamsi, menjelaskan total penyaluran zakat tahun 2025 mencapai sekitar Rp23 miliar. Nilai itu lebih tinggi karena adanya sisa saldo 2024 yang ikut dialokasikan untuk program berjalan.

“Penghimpunan 2025 sekitar Rp20,6 miliar, sementara penyaluran Rp23 miliar karena ada saldo tahun sebelumnya,” ujarnya di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, dana tersebut masih jauh dari cukup untuk menjangkau kebutuhan mustahik di seluruh wilayah Kaltim.

Terbagi ke 10 Daerah, Alokasi Menyusut

Badrus memaparkan, dana zakat yang terkumpul harus dibagi ke 10 kabupaten/kota. Jika dirata-ratakan, tiap daerah hanya menerima sekitar Rp2 miliar per tahun.

Jumlah itu dinilai relatif kecil dibanding kebutuhan riil masyarakat penerima manfaat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan di Kaltim masih berada di kisaran ratusan ribu jiwa, sehingga dukungan dana sosial keagamaan tetap dibutuhkan untuk membantu kelompok rentan.

Secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional juga mencatat potensi zakat Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi penghimpunannya belum maksimal. Kondisi ini dinilai selaras dengan tantangan di daerah.

Dorong Perusahaan Salurkan Lewat Baznas

Baznas Kaltim pun mengajak perusahaan tambang dan perkebunan agar menyalurkan zakat maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui lembaga resmi supaya pengelolaannya lebih terarah dan terprogram.

Hingga kini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakat secara langsung melalui Baznas Kaltim.
Badrus menegaskan, zakat memiliki ketentuan syariah serta mekanisme audit tersendiri. Sementara CSR lebih fleksibel, namun tetap bisa disinergikan untuk memperluas dampak sosial.

Ia juga mendorong adanya penguatan regulasi daerah, baik melalui peraturan gubernur maupun perda, agar tata kelola dana sosial keagamaan semakin jelas dan terkoordinasi.