GSNews.id – Video yang diunggah akun TikTok @YosepGultom735 terkait adu argumen antara keluarga Andi Rivai Sakka dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, viral dan menyita perhatian publik.
Dugaan Penipuan dan Kesepakatan Pengembalian Dana
Menanggapi viralnya video tersebut, keluarga Andi Rivai Sakka menyampaikan klarifikasi resmi melalui unggahan pada 17 Desember 2025.
“Kami dari keluarga Andi Rivai Sakka mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia terhadap kasus yang kami alami,” ujar perwakilan keluarga.
Mereka menjelaskan bahwa peristiwa itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga melibatkan oknum pejabat BPN.
“Berdasarkan kesepakatan bersama Kanwil BPN Kalimantan Timur, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat Maret 2026 dan dituangkan dalam perjanjian bermaterai,” tambahnya.
Keluarga menegaskan akan melanjutkan proses hukum jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa Hukum dan Pernyataan Pihak Terkait
Andi Rivai Sakka menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Kanwil BPN, Kasi BPN Tenggarong, dan masyarakat yang ikut mengawal. Kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum menyebut perkara ini telah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan hingga akhirnya viral di media sosial.
“Langkah ini kami tempuh karena surat-surat yang dikirim tidak mendapat respons. Seperti yang kami sampaikan, no viral, no justice,” tegas kuasa hukum.
Menutup klarifikasi, Yosep Gultom menyampaikan pesan kepada masyarakat. “Perbuatan mafia tanah dan oknum pejabat sangat meresahkan. Akan ada lebih banyak masyarakat yang berani melawan ketidakadilan,” pungkasnya.




