Sering Sakit hingga Masa Depan Dipertaruhkan, Warga Bontang Ajukan Ganti Nama

Ilustrasi ganti nama

GSNews.id — Tren mengganti nama bukan lagi perkara langka di Kota Bontang. Dalam dua tahun terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Bontang mencatat adanya peningkatan permohonan ganti nama yang diajukan warga, dengan beragam latar belakang alasan, mulai dari keyakinan keluarga hingga pertimbangan masa depan.

Kasus Permohonan Meningkat

Berdasarkan data PN Bontang, pada 2024 tercatat 14 permohonan ganti nama. Jumlah itu bertambah pada 2025 menjadi 19 perkara. Seluruh permohonan diproses melalui pengadilan guna memperoleh penetapan hukum sebagai dasar perubahan identitas resmi.

Alasan di Balik Pergantian Nama

Juru Bicara PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, S.H., menjelaskan bahwa alasan pemohon tidak sebatas urusan administrasi. Sejumlah permohonan dilatarbelakangi oleh keyakinan keluarga terhadap makna nama.

“Ada pemohon yang mengganti nama atas keinginan orang tua, karena nama lama sering dikaitkan dengan kondisi kesehatan, seperti mudah sakit,” ujar Denny, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, sebagian warga menilai nama lama tidak mencerminkan harapan keluarga atau dianggap membawa pengaruh kurang baik bagi kehidupan pemohon ke depan.

Proses Harus Lewat Pengadilan

Denny menegaskan, perubahan nama tidak bisa dilakukan secara langsung di instansi kependudukan tanpa dasar hukum. Penetapan majelis hakim diperlukan agar perubahan nama memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan pada seluruh dokumen resmi.

“Meski bersifat personal, setiap permohonan tetap dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi dan keterangan saksi,” katanya.

Syarat Administrasi dan Pendampingan

Dalam setiap permohonan, pemohon wajib melampirkan identitas diri, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya. Pemohon juga harus menghadirkan minimal dua saksi yang tidak memiliki hubungan darah dan membawa dokumen asli saat persidangan.

PN Bontang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam pencatatan identitas sejak awal. Namun, pengadilan tetap membuka ruang pendampingan bagi warga yang membutuhkan penyesuaian nama demi kepastian hukum dan kelancaran administrasi.