GSNews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses pengembalian kendaraan dinas gubernur jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah selesai dilakukan. Kendaraan tersebut dikembalikan kepada pihak penyedia bersamaan dengan pengembalian dana pembelian ke kas daerah.
Pengembalian Kendaraan Sudah Tuntas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kendaraan operasional tersebut telah resmi diserahkan kembali kepada perusahaan penyedia sebagai bagian dari penataan administrasi pengadaan barang milik daerah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemprov Kaltim dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut proses serah terima kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung Kaltimdi Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Subhan, Direktur CV Afisera selaku pihak penyedia kendaraan.
Dana Pembelian Dikembalikan ke Kas Daerah
Dari sisi administrasi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian kendaraan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp8,49 miliar.
Nilai itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta komponen pajak sekitar Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.
Faisal menjelaskan dana pembelian kendaraan yang berasal dari pihak penyedia sebesar Rp7,54 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026 yang disetorkan melalui Bank Kaltimtara.
Koordinasi Proses Restitusi Pajak
Selain pengembalian dana pokok pengadaan, pemerintah daerah juga tengah mengurus proses pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda terkait pengajuan restitusi pajak.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, pemerintah provinsi juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai prosedur pengembalian dalam mekanisme pengadaan barang pemerintah.
Dengan rampungnya proses ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.



