GSNews.id – Di Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Berau, 22 Maret 2024 lalu Bupati petahana Sri Juniarsih melakukan mutasi pejabat Aparatus Sipil Negara (ASN) sebanyak 160 orang.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ebin Marwi menyatakan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN jelang pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya.
“Pada pokoknya kepala daerah itu dilarang melakukan mutasi,” sebut Ebin.
Namun ia juga menjelaskan ada mekanisme yang dapat dilakukan jika hal tersebut ingin dilakukan yaitu mendapat persetujuan langsung secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya hal ini diatur dalam beberapa pasal tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melalukan penggantian pejabat pemerintahan yang diatur dalam pasal 162 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melalukan penggantian pejabat (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat peretujuan tertulis dari menteri,” tulis isi permendagri tersebut.
Pada tanggal 10 Mei 2024, Kemendagri mengeluarkan surat yang ditandatangani Plh. Dirjen Otonomi Daerah, Komjen Polisi, Drs. Tomsi Tohir Meneruskan perihal permohonan persetujuan mutasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Sekolah, hasilnya pelantikan yang dilakukan oleh bupati berau pun disetujui.
“Izin nya ini kan belakangan nah ini bisa melanggar pasal 71 tadi, kan kalau mau melakukan sesuatu alangkah baiknya izin dulu bukan malah sebaliknya”, jelasnya.
Ebin yang pernah menjadi Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2019-2023 menegaskan aturan ini harus ditegaskan untuk menghindari adanya politis yang terjadi dilingkungan pemerintahan.
“Masalah ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk diselidiki mendalam terhadap pencalonannya, sanksinya bisa didiskualifikasi,” tandasnya.(*)